Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membersihkan diri dari harta haram dengan menyedekahkannya dalam kebaikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membersihkan Diri Dari Harta Haram Dengan Menyedekahkannya Dalam Kebaikan

Pertanyaan

Seseorang bekerja dalam usaha yang haram, yaitu menjual ganja. Dia memiliki banyak harta dan beberapa anak. Dia juga memiliki sejumlah mobil, beberapa bidang tanah, dan ladang yang semuanya berasal dari usahanya yang haram. Kemudian dia ingin bertobat. Apa yang harus dia lakukan terhadap istri, harta, mobil, dan ladangnya tersebut?

Jawaban

Dia harus membersihkan dirinya dari harta yang haram dengan menyedekahkannya dalam kebaikan. Semetara itu, istri dan anak-anaknya tidak berdosa karenanya (harta haram).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'