Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membersihkan diri dari harta haram dan dari keikutsertaan dalam bisnis haram

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membersihkan Diri Dari Harta Haram Dan Dari Keikutsertaan Dalam Bisnis Haram

Pertanyaan

Kami cukup beruntung dapat berkenalan dengan utusan Anda, Syekh Musa Jibril. Setelah mengenalnya, kehidupan kami berubah total. Seluruh keluarga saya menjadi muslim, pria dan wanita mau melakukan salat, para wanita kini memakai busana islami setelah dulu mereka menampakkan aurat, semuanya sekarang melakukan salat setelah dahulu mengingkarinya, Alhamdulillah. Namun saya menghadapi permasalahan. Kami memiliki sebuah toko yang menjual semua jenis minuman keras. Di samping minuman keras, kami juga menjual barang-barang yang halal seperti makanan dan minuman ringan. Dalam satu tahun, keuntungan toko ini sekitar satu juta dolar Amerika. Toko ini adalah milik saya dan dua saudara saya. Dengan bantuan Syekh Musa Jibril, saya berusaha untuk membujuk dua saudara saya yang sudah menunaikan salat tersebut untuk menjual toko, dan membeli toko lain yang diridai Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi kami belum berhasil dan masih berusaha untuk meyakinkan mereka berdua, karena keduanya bersikeras untuk tetap mempertahankannya. Jadi, saya ingin keluar dari kerjasama itu demi mendapatkan rida Allah dan Rasul-Nya. Saya tidak memiliki pemasukan dari mana pun kecuali keuntungan toko ini. Kami juga memiliki uang dengan jumlah besar yang disimpan di bank, dengan bunga sekian persen dalam setiap tahun. Pertanyaannya, saya boleh mengambil sebagian dari harta bersama tersebut atau tidak? Saya tunggu jawaban segera dari Anda. Saya sampaikan juga bahwa, Alhamdulillah, sekarang saya telah menjadi dai. Banyak orang yang masuk Islam di tangan saya dan mereka mau melaksanakan salat.

Jawaban

Pertama, segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kebenaran. Allah telah memberi taufik kepada Anda semua untuk mengikuti dan mengamalkannya. Anda patut bersyukur kepada Allah atas kebaikan yang telah Dia berikan, dan memohon kepada-Nya untuk membersihkan dari kemungkaran yang masih tersisa, agar nikmat yang diberikan-Nya menjadi sempurna. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada Anda semua.

Kedua, dari pertanyaan Anda, tampak bahwa harta yang Anda sebutkan bercampur antara yang halal dengan yang haram. Jika demikian kondisinya, maka ambillah bagian Anda dari harta tersebut sesuai persentase. Kemudian sedekahkanlah sejumlah uang yang menurut perkiraan Anda merupakan harta haram. Anda harus berupaya mencukupkan diri dengan sisa uang yang ada, maka Allah akan memberi Anda kekayaan dengan anugerah-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Anda harus segera keluar dari keikutsertaan bisnis penjualan barang haram. Anda juga harus segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah dari kesalahan yang telah lalu dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk senantiasa menjaga batasan-batasan Allah di masa depan Anda dalam urusan jual beli dan yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'