Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberitahu pembeli tentang kondisi barang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberitahu Pembeli Tentang Kondisi Barang

Pertanyaan

Profesi saya adalah membuat bantal sandaran dari serpihan kayu yang ditatal dengan ketam (alat serut kayu). Ketika menjual bantal sandaran tersebut, saya selalu menjelaskan kepada pembeli bahwa isi bantal sandaran tersebut adalah sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa kayu tersebut benar-benar berbeda dengan yang lainnya, sehingga jika Anda memberitahu pembeli seakan-akan dia melihat langsung dan Anda memberitahukannya kepada semua pembeli, maka Anda tidak berdosa karenanya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin itu bersepakat atas syarat-syarat mereka.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'