Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberitahu pembeli tentang cacat barang meskipun sedikit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit

Pertanyaan

Saya membeli sebuah mobil yang memiliki cacat ringan dan saya menjualnya tanpa memberitahu pembeli tentang cacat tersebut. Apakah hal itu dianggap penipuan, atau tidak?

Jawaban

Ya, itu merupakan penipuan. Sebagaimana diketahui bahwa penipuan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من غشنا فليس منا

“Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Oleh karena itu, Anda harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Setelah itu, Anda harus menyampaikan kepada pembeli tentang cacat yang ada di mobil itu agar anda terbebas dari tanggungan.

Jika dia merelakan haknya, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka bersepakatlah dengannya untuk membayar uang kompensasi cacat tersebut, atau menarik kembali mobil itu dan mengembalikan uangnya.

Jika tidak terjadi kesepakatan, maka itu merupakan perselisihan yang penyelesaiannya diputuskan oleh hakim setempat. Jika Anda tidak dapat menemukan pembeli mobil Anda (untuk memberitahu), maka bersedakahlah untuknya (dengan jumlah sesuai) sebagai pengganti cacat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'