Tidak apa-apa memberi orang kafir terjemahan makna-makna Alquran al-Karim, karena yang menjadi standar hukum adalah terjemahannya. Di samping itu, karena hal tersebut juga mengandung unsur dakwah Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.