Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan harta nazar kepada saudara-saudara yang miskin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Harta Nazar Kepada Saudara-saudara Yang Miskin

Pertanyaan

Saya telah mengucapkan nazar dan menunaikannya. Namun, nazar itu saya berikan kepada saudara laki-laki dan perempuan saya, mengingat mereka miskin. Apakah saya dianggap telah menunaikan nazar saya? Perlu saya sampaikan bahwa niat nazar saya saat itu adalah memberikan satu bulan gaji apabila saya mendapatkan rizki dari Allah dengan jumlah tertentu.

Jawaban

Apabila Anda telah meniatkan nazar itu untuk kaum miskin tanpa menentukan orang-orang yang menerimanya, maka saudara-saudara Anda yang miskin tersebut lebih berhak dari yang lain. Apa yang telah Anda lakukan itu boleh. Namun, apabila Anda telah menentukan atau meniatkan nazar itu untuk seseorang, maka nazar tidak boleh dialihkan kepada yang lain dan Anda harus berusaha memberi orang-orang miskin yang telah Anda niatkan sejumlah nilai yang telah Anda berikan kepada saudara-saudara Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'