Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan harta kepada cucu tanpa menyertakan anak-anak yang lain

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memberikan Harta kepada Cucu Tanpa Menyertakan Anak-anak yang Lain

Pertanyaan

Ayah saya berusia sekitar 75 tahun. Beliau masih hidup dan mempunyai sebuah rumah kuno yang terbuat dari tanah liat dan berlokasi di tempat yang nyaman. Saya telah membongkar rumah itu dan membangunnya kembali dengan material beton atas biaya saya. Kemudian, saya menyewakan rumah tersebut. Dengan uang sewa itu, saya mengangsur kepada beberapa orang yang menagih utang karena saya tidak meminjam kepada bank pembangunan perumahan. Ayah saya akan memberikan rumah itu untuk salah satu anak laki-laki saya yang baru berusia tujuh tahun. Padahal, ayah masih memiliki beberapa orang anak, yaitu saya dan lima orang anak perempuan lainnya; satu anak perempuan adalah kakak saya dan yang lain adalah adik-adik saya. Memang saya yang menafkahi ayah dan ibu selama lima belas tahun. Ayah menderita penyakit dan saya telah membawanya ke luar Kerajaan Arab Saudi untuk berobat. Beliau adalah satu-satunya laki-laki dalam keluarga kami. Pertanyaan saya, apakah ayah saya boleh mengkhususkan pemberian rumah tersebut hanya kepada anak laki-laki saya sehingga menjadi hak miliknya? Perlu diketahui bahwa kelima saudara perempuan saya sudah menikah. Ayah yang membiayai pernikahan dua di antara mereka. Ayah dan ibu saat ini tinggal di rumah saya. Oleh karena itu, anggota keluarga yang lain tidak menentang seandainya rumah tersebut diberikan kepada anak laki-laki saya karena beliau memang berhak menggunakan hartanya untuk apa pun. Saya telah berjanji kepada ayah bahwa pada saat rumah diberikan kepada anak saya, saya akan membangun sebuah rumah baru di lahan milik saya dengan biaya pribadi, yang saya siapkan bagi anak-anak perempuan beliau demi menggugurkan kewajiban ayah saya dan lain-lain. Oleh karena itu, saya perlu mengetahui dan meminta penjelasan, apakah ayah saya berdosa dengan tindakan tersebut, atau tidak?

Jawaban

Mempertimbangkan keterangan yang telah Anda paparkan, yaitu: (1) Anak Anda yang akan diberi rumah itu belum membutuhkannya pada saat ini, (2) Anda berjanji kepada ayah jika rumah itu diberikan untuk anak Anda, maka Anda akan membangun rumah bagi saudara-saudara Anda dengan biaya pribadi, (3) Anda mempunyai lima saudara perempuan yang sudah menikah, (4) Anda telah memugar rumah yang akan diberikan kepada anak Anda itu dengan uang pribadi — ini semua menunjukkan bahwa ayah Anda ingin memberikan rumah itu khusus kepada Anda tanpa melibatkan saudara-saudara perempuan yang lain.

Nama anak Anda dipakai sekadar untuk menghindari kesan tidak adil. Oleh karena itu, ayah Anda tidak boleh memberikan rumah tersebut secara khusus untuk anak Anda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Terkait biaya renovasi yang telah Anda keluarkan, jika ketika itu diniatkan untuk bersedekah, maka Allah akan memberikan pahala kepada Anda. Dengan demikian, Anda tidak boleh meminta ganti dari ayah. Namun jika biaya tersebut Anda keluarkan dengan niat untuk dikembalikan, maka Anda boleh memintanya.

Akan lebih baik jika Anda tidak membuat perhitungan dengan ayah Anda dan tidak mengharapkan balasan yang lebih banyak dari harta yang telah Anda keluarkan untuknya. Karena pahala Anda di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala lebih banyak dari yang Anda kira, jika Anda memang tulus kepada-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'