Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan daging kurban kepada orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir

Pertanyaan

Apabila tetangga kafir sama sekali tidak menganggu kami beribadah, apakah daging kurban dan daging kambing yang disembelih karena istri melahirkan boleh diberikan kepadanya? Harap Anda berkenan memberikan penjelasan.

Jawaban

Hadiah boleh diberikan kepada orang kafir, seperti daging kurban dan akikah. Perbuatan itu adalah dalam rangka berbuat baik kepadanya dan menunaikan hak-hak bertetangga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'