Ya, kita boleh memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (terikat perjanjian dan tunduk kepada negara Islam) dan tawanan. Dia boleh diberi daging kurban karena kondisinya yang miskin, atau ada hubungan kerabat atau bertetangga ataupun untuk menarik hatinya.
Karena yang terhitung ibadah adalah dalam menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Adapun dagingnya, yang paling utama adalah sepertiganya dimakan (oleh yang berkurban), sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan teman-teman dan sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
Jika dia melebihkan atau mengurangi dalam pembagian ini atau mencukupkan dengan sebagian saja maka tidak apa-apa. Permasalahan ini sifatnya luwes. Daging kurban tidak diberikan kepada kafir harbi karena (kita) wajib menekan dan melemahkannya bukannya memberikan simpati dan memperkuatnya dengan sedekah. Begitu juga hukumnya dalam sedekah sunah (sukarela) berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
” Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8)
Karena Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha untuk (tetap) memberikan uang kepada ibunya yang musyrik dalam kondisi damai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.