Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi upah karena membaca al-qur’an

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Upah Karena Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan

Apa hukum memberi upah sejumlah uang kepada seseorang karena membaca Al-Qur'an untuk menunaikan nazar si mayit?

Jawaban

Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak diperbolehkan mengambil upah dari membaca Al-Qur’an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'