Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak diperbolehkan mengambil upah dari membaca Al-Qur’an.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.