Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi suap

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Suap

Pertanyaan

Seorang pemuda bersama ibunya sedang melakukan ibadah haji. Mereka bermaksud mencium Hajar Aswad (batu hitam yang terletak di sudut Ka'bah), tetapi mereka tidak dapat melakukannya karena terlalu banyak orang. Kemudian pemuda tersebut memberi petugas penjaga Hajar Aswad sebesar 10 Riyal dan sang petugas pun menjauhkan orang dari batu tersebut lalu keduanya mencium batu hitam tersebut. Apakah perbuatan ini boleh dilakukan? Apakah haji pemuda tersebut sah?

Jawaban

Jika kenyataannyan demikian, maka uang yang diserahkan oleh pemuda kepada petugas tersebut adalah rasywah (suap), yang tidak boleh ia berikan. Mencium Hajar Aswad adalah sunah, bukan termasuk rukun haji dan bukan wajib haji. Oleh karena itu, orang yang sanggup mengusapnya dengan telapak tangan atau menciumnya tanpa menyakiti orang lain dianjurkan untuk melakukannya.

Jika tidak sanggup melakukan dua hal di atas, maka dia bisa mengusapnya dengan tongkat lalu mencium tongkat tersebut. Jika tidak sanggup juga, maka dia bisa memberi isyarat (menunjuk kepada Hajar Aswad) dari arah yang berhadapan dengan Hajar Aswad sambil bertakbir (membaca: “Allahu Akbar”). Inilah yang dinamakan dengan sunah.

Memberi suap untuk melakukan sunah tersebut tidak boleh dilakukan oleh Thaif (orang yang sedang melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran) atau petugas keamanan. Mereka semua wajib menjauhi hal tersebut dan segera bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memberi Suap