Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi sejumlah uang dengan imbalan satu mobil model terbaru

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Sejumlah Uang Dengan Imbalan Satu Mobil Model Terbaru

Pertanyaan

Seseorang ingin meminjam uang saya. Saya pun memberinya pinjaman sebesar tiga puluh ribu riyal secara tunai, mungkin bisa kurang atau bisa lebih, dengan syarat dia harus membayarnya satu tahun kemudian dalam bentuk satu mobil model terbaru. Perlu saya sampaikan bahwa jika saya berikan, misalnya, tiga puluh ribu, maka mobil yang disyaratkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak itu harganya naik menjadi sekitar empat puluh ribu riyal. Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya

Jawaban

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan ini bukanlah pinjaman, melainkan jual beli salam (menjual suatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi sifat-sifat dan kadarnya telah ditentukan) yang harus memenuhi syarat seperti syarat yang berlaku pada jual beli salam, seperti seluruh modal diserahkan di majelis akad, spesifikasi mobil yang dipesan diketahui, dan waktunya diketahui. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم

“Barangsiapa melakukan transaksi salaf (pesanan), maka hendaknya dia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan batas waktu yang jelas.” yakni spesifikasi, harga, dan waktunya diketahui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'