Apa yang disebutkan dalam pertanyaan ini bukanlah pinjaman, melainkan jual beli salam (menjual suatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi sifat-sifat dan kadarnya telah ditentukan) yang harus memenuhi syarat seperti syarat yang berlaku pada jual beli salam, seperti seluruh modal diserahkan di majelis akad, spesifikasi mobil yang dipesan diketahui, dan waktunya diketahui. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan transaksi salaf (pesanan), maka hendaknya dia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan batas waktu yang jelas.” yakni spesifikasi, harga, dan waktunya diketahui.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.