Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi peringatan agar terhindar dari perbuatan orang fasik bukan termasuk umpatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Peringatan Agar Terhindar Dari Perbuatan Orang Fasik Bukan Termasuk Umpatan

Pertanyaan

Jika ada orang yang dikenal memiliki perangai buruk dan terang-terangan melakukan dosa besar, seperti minum khamr dan lain-lain, lalu kami menasihati orang-orang agar menjauhi dan tidak bergaul dengannya, apakah tindakan kami ini dibolehkan?

Jawaban

Memberi peringatan dari perbuatan orang-orang fasik dan pelaku dosa besar adalah wajib. Jika seorang Muslim khawatir atas saudaranya dari pengaruh perbuatan orang-orang itu, maka dia wajib menasihatinya.

Dia juga harus menyampaikan perilaku orang-orang fasik itu sehingga tidak ada seorang pun yang terjerumus bersama mereka. Wajib pula menasihati orang-orang fasik dan pelaku dosa besar, dengan harapan Allah memberi hidayah kepada mereka. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

” “Agama itu nasehat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk (menaati) Allah, melaksanakan ajaran kitab-Nya, mengikuti Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk orang-orang umum.” diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu `anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'