Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nama yusrā

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nama Yusrā

Pertanyaan

Saya memohon fatwa dari Anda bahwasanya saya memiliki seorang putri yang berusia 4 tahun. Pada saat kelahirannya, ibunya yang sedang dalam kondisi tidak sadar karena persalinan, bermimpi melihat seorang lelaki yang berpenampilan bagus dan berpakaian putih mendatanginya lalu berkata kepadanya, "Wahai putriku, inna ma`al `usri yusra (sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan), inna ma`al `usri yusra (sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan). Namakanlah putrimu dengannya, Yusra (kemudahan)." Akan tetapi saya tidak mempedulikan perkataan istri saya, karena saya beranggapan bahwa istri saya sedang dalam kondisi persalinan yang tidak mungkin bermimpi dengan mimpi yang benar, dan saya pun menamai putri saya ini dengan nama Fatimah. Akan tetapi putri saya itu sekarang tidak mau diberi nama selain nama Yusra. Bahkan ketika dipanggil dengan nama Fatimah dia marah dan berteriak. Saudara-saudaranya yang lebih muda darinya, yang usia mereka berkisar antara satu tahun setengah hingga tiga tahun, juga hanya memanggilnya dengan nama Yusra. Berdasarkan hal di atas, saya mohon fatwa apakah ada kewajiban untuk mengganti namanya dari Fatimah menjadi Yusra berdasarkan mimpi istri saya tersebut ataukah tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik di dunia dan akhirat.

Jawaban

Boleh mengganti nama Fatimah menjadi Yusra, baik mimpi itu benar maupun tidak.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memberi Nama Yusrā