Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nama “subhanallah”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nama “Subhanallah”

Pertanyaan

Dengan hormat, saya yang bernama: Tuan Subhanallah Mayankal, warga negara Pakistan, menetap di Kerajaan Arab Saudi di kota Jeddah dan bekerja sebagai muazin di Kementrian Wakaf, menyampaikan kepada Anda bahwa Kantor Haji dan Wakaf memberikan teguran terkait nama saya. Saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa terkait nama ini dari sisi agama dan hukum syariat, apakah nama ini boleh dipakai atau tidak? Jika seandainya tidak boleh, kami mohon surat keterangan dari Anda hingga saya mudah mengganti nama dengan nama-nama yang diperbolehkan. Terima kasih atas kebaikan Anda.

Jawaban

Anda wajib mengganti nama ini karena sosok pribadi Anda bukanlah Subhanallah, dan Subhanallah hanyalah salah satu bentuk zikir syar`i yang dianjurkan.

Nama ini wajib diubah menjadi nama yang diperbolehkan agama, seperti Abdullah, Muhammad, Ahmad, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'