Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nama kedai dengan ‘nairuz’

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nama Kedai Dengan ‘Nairuz’

Pertanyaan

Saya telah mendirikan sebuah kedai untuk menjual kue-kue dan saya menamainya (Nairuz). Nama ini hasil penelaahan saya atas sebagian kamus dan buku-buku bahasa Arab yang menjelaskan bahwa Nairuz adalah kata Persia yang diarabkan, yang bermakna (hari baru). Kata ini memiliki dua pecahan kata, pertama (Ni) maknanya baru dan (Ruz) maknanya hari. Terkadang kata Nairuz diucapkan (Nauruz). Hanya saja, sebagian teman menentang dengan keras sekali penggunaan nama ini. Mereka berkata: Itu tidak boleh dan kamu harus mengubahnya karena Nairuz adalah salah satu hari raya Persia padahal jelas di beberapa buku bahasa Arab, yang sebagiannya dilampirkan dalam pertanyaan ini, bahwa Nairuz adalah hari pertama pada kalender Iran, yang bermakna (hari baru). Maksud saya adalah, makna kamus semata. Syaikh, Anda tentu tahu bahwa orang Yahudi merayakan hari Sabtu sedangkan kita tidak mengingkari lafal /Sabtu/ dalam maknanya secara bahasa, bahkan terkadang sebagian dua hari raya muslimin bertepatan dengan hari Sabtu. Saya mohon diberi penjelasan untuk menyelesaikan masalah ini, apakah saya tetap mempergunakan papan nama kedai saya dengan nama (Nairuz) atau hal itu tidak boleh? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan semoga ilmu Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Kedai tidak boleh diberi nama (Nairuz) karena ia adalah salah satu nama hari raya orang Persia sedangkan orang Islam dilarang menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang asing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'