Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nama dengan nama husamullah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nama Dengan Nama Husamullah

Pertanyaan

Alhamdulillah, Allah telah menganugerahkan kepada saya seorang bayi laki-laki. Saya ingin memberinya nama Husamullah (pedang Allah). Akan tetapi pihak terkait urusan kelahiran dan pencatatan sipil meminta saya untuk membawa fatwa yang membolehkan penggunaan nama tersebut menurut syariat. Kami mohon Anda berkenan mengeluarkan fatwa dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Tidak apa-apa menggunakan nama Husamullah. Akan tetapi yang lebih utama adalah memberi nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah, seperti Abdullah (hamba Allah), Abdul Karim (hamba Zat Yang Maha Mulia), Abdul Malik (hamba Zat Yang Maha Merajai) dan sebagainya, atau memberi nama dengan nama-nama islami yang populer, seperti Muhammad, Ahmad, Shalih, Sulaiman dan sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'