Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nama anak di masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nama Anak di Masjid

Pertanyaan

Apakah boleh pemberian nama anak diadakan di masjid secara khusus?

Jawaban

Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'