Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nafkah kepada anak budak yang sudah dimerdekakan, apakah itu kewajiban orang tuanya atau tuan yang memerdekakannya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nafkah Kepada Anak Budak Yang Sudah Dimerdekakan, Apakah Itu Kewajiban Orang Tuanya Atau Tuan Yang Memerdekakannya?

Pertanyaan

Dahulu saya adalah seorang budak, lantas saya menikah dengan budak perempuan yang telah dimerdekakan oleh tuannya dan dikaruniai anak. Sekarang dia sudah dewasa, namun dia berlaku tidak baik kepada saya, tidak pernah memberi sedikitpun nafkah, dan tidak pernah datang ke rumah, sedangkan ibunya telah meninggal. Maka apa yang harus saya lakukan? Apakah saya yang harus memberinya nafkah atau tuan yang memerdekakan ibunya? Kami mohon penjelasan tentang cara membebaskan hak saya dari anak tersebut. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus bersabar, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran. Semoga Allah memberinya petunjuk dan kembali berbakti dan taat kepada Anda. Adapun kewajiban memberi nafkah kepadanya, jika terjadi perselisihan hendaklah diselesaikan secara hukum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.