Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi makan sebagai kafarat ditetapkan enam puluh hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Makan Sebagai Kafarat Ditetapkan Enam Puluh Hari

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya memberi makan enampuluh orang miskin? Apakah dengan mengumpulkan makanan tersebut dalam satu wadah makanan lalu diberikan kepada sebuah keluarga? Apakah cukup seperti itu atau tidak?

Jawaban

Cara memberi makan orang miskin yaitu dengan memberi setiap satu orang miskin setengah sha` makanan, yakni satu setengah kilo bagi setiap satu orang miskin. Jika ia mengumpulkan orang-orang miskin lalu diberi makan siang atau makan malam maka itu dibolehkan menurut pendapat yang paling benar, akan tetapi harus memenuhi jumlah yang telah ditentukan syariat yaitu enam puluh orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'