Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi makan satu orang miskin untuk satu hari (tidak berpuasa)

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memberi Makan Satu Orang Miskin Untuk Satu Hari (Tidak Berpuasa)

Pertanyaan

Bulan Ramadan yang lalu saya sakit dan dirawat di rumah sakit militer Riyadh. Saat sakit itu terasa, saya dirawat di Cardiac Centre (Pusat Perawatan Jantung) mulai Jumat sore tanggal 29 Sya'ban. Akhirnya diputuskan bahwa saya akan menjalani operasi pada tiga pembuluh darah. Dokter menyarankan agar saya tidak berpuasa karena berpengaruh terhadap kesehatan saya, sebab saya juga mengidap penyakit tekanan darah tinggi, diabetes, dan asma. Ini sebagaimana laporan medis yang saya tunjukkan kepada Anda yang karena inilah saya dilarang berpuasa. Pada bulan Muharam 1420 H, saya menderita sakit di dada dan liver, hingga mengharuskan kembali menginap di rumah sakit militer. Setelah pemeriksaan dilakukan, saya mendapat perawatan intensif dengan antibiotik dan dokter menyarankan saya untuk mengonsumsinya tiga kali sehari selama sembilan bulan, sejak tanggal 12 Shafar 1420 H. Bapak Mufti yang terhomat, usia saya telah mencapai tujuh puluh tahun dan saya bingung mengenai kewajiban mengqada puasa Ramadan 1419 H. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa dari Anda mengenai masalah qada puasa ini.

Jawaban

Jika Anda tidak mampu mengqada puasa untuk seterusnya, maka setiap satu hari tidak berpuasa, Anda harus memberi makan satu orang miskin sebesar satu setengah kilogram (makanan pokok), yang pembayarannya dikalikan dengan banyaknya hari. Dalam kondisi seperti ini Anda tidak wajib berpuasa. Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum membayar fidyah bagi orang yang mampu berpuasa dihapus dengan adanya firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat itu tetap berlaku bagi orang yang lemah (tidak mampu berpuasa), baik karena lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan untuk pulih. Apabila Anda memiliki harapan sembuh dan suatu saat akan mampu mengqada, maka sebaiknya Anda tidak berpuasa dan menunggu hingga betul-betul mampu mengqada. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'