Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi istri

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Istri

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Selama hampir dua puluh tahun saya membeli sebidang tanah di Mekah Al-Mukarramah dengan harga SR 20.000 dari harta pribadi saya, tetapi saya menulisnya atas nama istri saya sebagai hadiah untuknya karena telah genap dua puluh tahun usia pernikahan kami. Ketika itu saya punya lima orang anak perempuan dan satu orang anak laki, dan ibu saya yang masih hidup. Enam belas tahun lalu saya punya keinginan untuk menikah lagi. Mengingat istri saya yang sekarang ini sabar hidup bersama saya tatkala saya miskin dan penghasilan saya terbatas yang digunakan juga membiayai ibu dan saudara-saudara perempuanku yang yatim. Kemudian sabar dengan kondisi rumah saya, maka saya memberinya uang sebesar SR 1.000.000 dan saya catatkan dia sebagai mitra dalam perusahaan yang saya dirikan bersama seorang warga, agar dia menyetujui perkawinanku dengan wanita lain. Akan tetapi dia menolak keinginan saya dengan mengatakan, "Bahwa perbendaharaan dunia seluruhnya tidak menjadikannya rela dimadu dengan wanita lain walau seujung kuku. Jika kamu menikah lagi dengan wanita lain saya akan meninggalkan rumah ini." Saat itu anak-anak perempuan, anak laki, dan ibu masih sama jumlahnya. Saya mendapatkan penentangan yang keras dari anak-anak perempuan saya, karena itu saya mengurungkan niat nikah lagi, dan uang tadi masih tercatat di perusahaan atas nama istri hingga sekarang. Tiga tahun setelah itu anak laki-laki saya meninggal mendadak, kemudian setelah itu ibu saya meninggal semoga Allah merahmatinya. Mengingat saya juga punya tiga saudara laki-laki sekandung dan satu saudara laki-laki seayah, apakah saya berdosa karena memberi istri dengan pemberian tadi? Pertanyaan 4: Ketika pendirian Perusahaan Bank Al-Rajhi, saya membeli sejumlah saham atas nama saya, istri dan anak-anak perempuan saya. Setelah privatisasi, seluruh saham itu saya catatkan atas nama saya. Karena istri ikut andil dengan sebagian nilai saham itu, saya alihkan seluruh saham menjadi atas nama istri saya. Apa hukum masalah ini?

Jawaban

Jawaban 1: Harta atau yang lainnya yang anda hibahkan (berikan) kepada istri tatkala anda masih hidup itu boleh dan tidak ada masalah, dan pemberian itu menjadi hak milik istri.

Jawaban 4: Apabila pengalihan saham berdasarkan persetujuan pihak yang mempunyai hak; di mana dia merelakan haknya, maka tidak ada masalah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memberi Istri