Dibolehkan memberikan hadiah, sebagian daging kurban dan sedekah sunah kepada orang kafir, jika dia tidak memerangi kita. Ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.