Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membelikan sebuah barang untuk teman, namun harganya dinaikkan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membelikan Sebuah Barang Untuk Teman, Namun Harganya Dinaikkan

Pertanyaan

Saya punya sebuah barang yang saya beli dengan harga tertentu. Kemudian salah satu teman saya bertanya, "Berapa kamu beli barang ini?" Saya jawab, "Saya beli dengan harga sekian." Padahal, saya mengatakan itu dengan menaikan dari harga belinya. Teman saya itu berkata, "Ambil uang ini dan belikan saya yang seperti itu." Lantas saya mengambil uang dan membelikan barang yang diinginkannya, sedangkan sisa uangnya saya ambil. Sekarang, teman saya itu telah meninggal dunia. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda harus bertobat kepada Allah dan mengembalikan uang lebih dari harga barang tersebut kepada ahli waris almarhum, sambil meminta maaf kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'