Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli rumah dengan sistem riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Rumah Dengan Sistem Riba

Pertanyaan

Saya seorang pegawai dan tinggal di perumahan pemerintah. Pada tahun 1982 keluar keputusan dari Kementerian Perumahan yang membolehkan orang yang ingin membeli rumah yang dia tempati untuk membelinya. Gaji saya tidak lebih dari 200 dinar Aljazair (DZD) setiap bulannya. Saya menanggung biaya istri, tiga anak, nenek dan bibi. Bibi saya ini memiliki dua orang anak dan umur suami bibi saya lebih dari 85 tahun. Keputusan pemerintah tersebut menyatakan bahwa jika orang yang tinggal di tempat tinggal tersebut tidak mampu membayar harga rumah yang besarnya sekitar 5.900 dinar secara penuh dalam jangka lima tahun, maka dia dikenakan biaya tambahan sebesar 45% dari harga rumah tersebut. Sebagaimana Anda ketahui bahwa sekarang terjadi krisis tempat tinggal. Saya sangat bingung menghadapi perkara ini.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka Anda tidak boleh ikut dalam transaksi ini, karena mengandung riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'