Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli mobil dengan syarat harus diasuransikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Mobil Dengan Syarat Harus Diasuransikan

Pertanyaan

Saya seorang pengusaha. Saya datang kepada perusahaan yang khusus menjual mobil-mobil berat dan mengajukan untuk membeli sejumlah mobil berat karena itu akan membantu kerja kami dan kami memang sangat membutuhkannya. Mereka setuju untuk menjualnya kepada kami dengan syarat kami harus mengasuransikan setiap mobil di perusahaan asuransi. Kami meminta agar mobil dijual dengan harga lebih mahal, kami tidak berurusan dengan asuransi sedikit pun, dan mereka yang mengurus asuransi. Mereka pun setuju akan hal itu. Setelah saya membahas hal ini bersama mereka, mereka meminta saya untuk menunjukkan fatwa dari Anda bahwa hal semacam ini tidak boleh karena ada praktik pengasuransian mobil-mobil tersebut.

Jawaban

Pertama, Anda tidak boleh membeli mobil dengan syarat harus mengasuransikannya di perusahaan asuransi karena asuransi termasuk transaksi yang sarat penipuan, ketidakjelasan, dan riba dengan kedua jenisnya, yaitu riba nasi`ah dan riba fadhl.

Kedua, Anda boleh membeli mobil dari mereka dengan harga yang lebih mahal dari harga asli mobil jika diasuransikan. Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, Anda tidak perlu mengasuransikannya di perusahaan asuransi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'