Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli lewat mesin pepsi yang terdapat di pinggir jalan setelah azan kedua shalat jumat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Lewat Mesin Pepsi Yang Terdapat Di Pinggir Jalan Setelah Azan Kedua Shalat Jumat

Pertanyaan

Apa hukum membeli (minuman) lewat mesin Pepsi yang ada di pinggir-pinggir jalan setelah azan kedua shalat Jumat, apakah dihukumi sebagai jual beli yang haram?

Jawaban

Ayat suci terkait masalah ini secara umum melarang pedagang dan pembeli melakukan aktivitas jual beli,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli” (QS. Al-Jumuah: 9)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'