Hewan kurban tidak sah jika dibeli dalam keadaan sudah disembelih dan dikuliti karena niat berkurban tidak ada pada waktu penyembelihan bahwa itu sebagai kurban, baik diniatkan untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain. Karenanya itu hanya merupakan daging kambing dan bukan kurban. Kewajiban atas orang yang berkurban dengan daging kambing untuk membeli gantinya di sisa waktu empat hari penyembelihan kurban, yaitu hari raya Iduladha dan tiga hari setelahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.