Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli hewan kurban yang telah disembelih

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Hewan Kurban Yang Telah Disembelih

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh membeli kambing yang telah disembelih dan dikuliti dan menjadikannya sebagai kurban Iduladha. Ini dilakukan karena dia telah pergi ke pasar namun tidak mendapatkan kambing yang akan dibeli sehingga dia terpaksa membeli kambing yang sudah disembelih dan dikuliti. Apakah ini telah sah hukum kurbannya ataukah tidak?

Jawaban

Hewan kurban tidak sah jika dibeli dalam keadaan sudah disembelih dan dikuliti karena niat berkurban tidak ada pada waktu penyembelihan bahwa itu sebagai kurban, baik diniatkan untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain. Karenanya itu hanya merupakan daging kambing dan bukan kurban. Kewajiban atas orang yang berkurban dengan daging kambing untuk membeli gantinya di sisa waktu empat hari penyembelihan kurban, yaitu hari raya Iduladha dan tiga hari setelahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'