Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli emas dengan uang muka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Emas Dengan Uang Muka

Pertanyaan

Seorang pelanggan membeli emas, namun dia hanya membawa uang muka. Dia meminta kepada saya untuk menyimpan emas yang diinginkan hingga dia membawa seluruh uang yang diperlukan, baru setelah melunasinya dia akan mengambil emas tersebut. Perlu diketahui bahwa harga emas tidak tetap dan berubah-ubah. Ini saya sampaikan kepadanya, namun dia berkomentar, "Berarti tergantung nasib saya." Apakah saya harus menetapkan harga sesuai dengan yang kami sepakati ketika saya menerima uang muka, ataukah berdasarkan harga yang berlaku saat dia mengambil emas tersebut?

Jawaban

Transaksi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan, karena tidak ada serah terima barang dan pembayaran secara langsung di tempat akad tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'