Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari kota Mekah. Namun, jika waktu masih tersisa sedikit untuk menunggu rekan-rekan, membawa barang atau membeli beberapa kebutuhan, maka ia tidak masalah (boleh) melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.