Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli beberapa kebutuhan penting seusai melaksanakan tawaf wada

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Beberapa Kebutuhan Penting Seusai Melaksanakan Tawaf Wada

Pertanyaan

Apakah membeli beberapa kebutuhan penting seusai melaksanakan tawaf wada diperbolehkan? Apakah orang yang melakukan hal itu terkena konsekuensi hukum?

Jawaban

Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari kota Mekah. Namun, jika waktu masih tersisa sedikit untuk menunggu rekan-rekan, membawa barang atau membeli beberapa kebutuhan, maka ia tidak masalah (boleh) melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'