Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang yang ditemukan seseorang di jalan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Barang Yang Ditemukan Seseorang Di Jalan

Pertanyaan

Seorang pemuda mendatangi saya dengan membawa sejumlah pakaian anak perempuan untuk dijual. Lalu saya bertanya kepadanya, "Dari mana engkau mendapatkan pakaian ini?" Dia menjawab, "Ketika saya dalam perjalanan di jalur Dammam, saya melihat sebuah kardus di pinggir jalan dengan banyak pakaian yang tercecer di sekitarnya. Lalu saya mengumpulkannya dan membawanya ke mari." Kemudian saya membeli pakaian tersebut lalu menjual semuanya dan saya mendapatkan keuntungan darinya. Alhamdulillah.

Jawaban

Harta yang ditemukan di jalan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah luqathah (barang temuan) yang wajib dia umumkan selama satu tahun, hingga pemiliknya datang dan mengambilnya. Selama dia telah menjualnya sebelum dibolehkan untuk menjualnya, maka dia harus menyimpan hasil penjualannya dan mengumumkannya selama satu tahun.

Apabila selama masa diumumkannya barang temuan itu pemiliknya datang, maka dia wajib menyerahkannya kepadanya. Apabila pemiliknya tidak kunjung datang, maka dia boleh menggunakan uang tersebut setelah berlalu satu tahun. Namun apabila pemiliknya datang, maka dia harus menyerahkan uang yang senilai dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'