Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang dan menjualnya sebelum membayar harganya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya

Pertanyaan

Seseorang telah membeli barang, dan sebelum membayar harganya, orang lain datang sambil berkata kepadanya: "Ambillah untungnya dan saya akan membayar harganya". Apakah dia boleh mengambil keuntungan atau memilikinya terlebih dahulu, kemudian menjualnya?

Jawaban

Barangsiapa membeli barang, menerima dan memilikinya setelah sempurna akad penjualan, maka dia boleh menjualnya dengan mendapat keuntungan, dan menerima labanya walaupun belum memberikan harga barang kepada penjual, lalu pembeli yang kedua membayar harganya kepada penjual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'