Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membedakan bagian laki-laki dengan perempuan dan tidak memberikan bagian perempuan secara penuh

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membedakan Bagian Laki-laki Dengan Perempuan Dan Tidak Memberikan Bagian Perempuan Secara Penuh

Pertanyaan

Ayah saya wafat dengan meninggalkan sebidang tanah untuk saya, beberapa orang saudara laki-laki, dan beberapa saudara perempuan. Sebelum wafat, ayah saya menulis sebuah kontrak jual beli awal atas tanah tersebut. Saya masih kecil ketika ayah saya meninggal dunia. Setelah dewasa, saya baru tahu bahwa tanah warisan itu belum dibagikan menurut tuntunan syariat. Agar dapat dikatakan memenuhi aturan syariat, masing-masing dari saudara perempuan saya semestinya mendapatkan satu faddan (ukuran tanah yang biasa dipakai di Mesir dan beberapa negara Arab, setara dengan 0,405 hektar atau lebih tergantung daerahnya). Harusnya seperti itu jika ingin sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Kemudian saya mengajak saudara-saudara saya untuk mengulangi pembagian tanah warisan itu sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah. Namun, mereka menolak ajakan itu. Saya pun berusaha memberikan hak saudara-saudara perempuan saya yang berjumlah tujuh orang tersebut. Setelah mengkalkulasi bagian mereka yang ada dalam harta saya, saya mengetahui bahwa masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tiga qirath (1 qirath setara 1/24 faddan), dan ini jumlah yang tidak banyak. Mereka sama sekali tidak mengetahui hal ini. Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan mengingat bahwa saya tidak memiliki uang untuk membeli bagian saudara-saudara perempuan saya? Sebab, jika setiap saudara perempuan mengambil tiga qirath itu dari lahan saya, mereka pun tidak akan dapat mengolahnya. Lebih dari itu, tindakan ini malah akan merusak lahan saya karena mereka punya banyak anak yang akan merusaknya. Apa yang harus saya lakukan dan apa solusi syar'i untuk masalah ini? Jika saudara-saudara perempuan saya itu memaafkan, apakah itu sudah cukup secara syariat?

Jawaban

Pertama, jika realitasnya memang seperti yang Anda jelaskan, maka ayah Anda sudah melakukan kesalahan dengan membedakan bagian anak laki-laki dengan anak perempuan, bahkan tidak memberikan bagian anak perempuannya secara penuh.

Di samping itu, saudara-saudara lelaki Anda juga telah berbuat buruk karena tidak mau memberikan sisa bagian saudara-saudara perempuan, yang seharusnya dilakukan untuk melepaskan diri dari beban dan menghindari perbuatan zalim. Anda telah melakukan hal baik karena telah bersedia memberikan bagian saudara-saudara perempuan yang terambil.

Kedua, jika saudara perempuan Anda sudah memaafkan Anda atau seluruh saudara laki-laki yang lain, maka tuntutan dianggap sudah lepas dan persoalan pembagian pun sudah selesai. Pihak yang berbuat baik akan mendapatkan ganjaran pahala karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Namun jika mereka tidak mau memaafkan dan pembagian tanah warisan itu pun bisa dilakukan, maka serahkanlah bagian mereka dari tanah warisan tersebut sekalipun dalam satu lahan bersama.

Jika pembagian itu tidak bisa dilakukan dan menyulitkan Anda atau saudara-saudara perempuan Anda, maka hitunglah harga tanah yang menjadi milik mereka secara adil, lalu berikanlah uang yang setara nilainya kepada mereka atas dasar saling rida dan tidak memberatkan.

Jika semua cara di atas masih tidak bisa dilakukan, maka Anda dan saudara laki-laki Anda dapat merujuk orang lain yang dianggap kompeten menyelesaikan masalah ini. Atau, Anda dan mereka boleh mengajukan ke pengadilan agar diberikan keputusan berdasarkan fakta yang ada. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'