Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayarkan kafarat sumpah kepada satu orang fakir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayarkan Kafarat Sumpah Kepada Satu Orang Fakir

Pertanyaan

Apakah boleh memberikan kafarat melanggar sumpah kepada satu orang fakir, ataukah harus sepuluh orang? Bagaimana jika kafarat itu diberikan kepada satu orang fakir selama sepuluh hari? Apakah boleh membayar fidyah kepada satu orang fakir karena tidak mampu berpuasa Ramadhan, sesuai jumlah fidyah yang dikumpulkan dari sejumlah hari puasa yang terlewat? Ataukah fidyah untuk kafarat masing-masing hari diberikan kepada orang fakir yang berbeda-beda? Mohon penjelasannya secara terperinci, semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban

Kafarat pelanggaran sumpah dalam bentuk makanan harus diberikan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang mendapatkan setengah sha’. Kafarat tersebut tidak sah jika hanya diberikan kepada satu orang saja walaupun dia melakukannya selama sepuluh hari, karena ini tidak sesuai dengan nas. Adapun fidyah untuk puasa Ramadhan boleh digabungkan lalu diberikan kepada satu orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'