Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar uang suap karena terpaksa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Uang Suap Karena Terpaksa

Pertanyaan

Saya mahasiswa asal Sudan yang sedang belajar di Pakistan. Saya ingin bertanya dan berharap Anda bersedia menjawabnya. Karena kondisi keuangan saya serta keadaan keluarga yang tidak memadai, membuat saya harus berniaga dengan bekerjasama dengan salah seorang saudara, dan Allah telah memudahkan kami dalam membeli pakaian dan sepatu wanita. Akan tetapi kami dikejutkan di bandara Karachi oleh petugas bea cukai yang menyuruh kami kembali dan melarang kami melakukan perjalanan dengan membawa bungkusan baju (130 helai), dan sepatu (50 pasang). Setelah melalui negosiasi panjang akhirnya petugas tersebut meminta kami untuk membayar uang sogokan sebesar 2000 rupee, dan bisa ditawar hingga 1700 rupee. Dalam kondisi tak berdaya, terpaksa kami menuruti permintaannya dan membayarnya sesuai dengan jumlah yang dia sebutkan. Pertanyaan kami: Apa hukum hasil penjualan baju dan sepatu tersebut? Apabila haram, maka bolehkah untung (laba) dari penjualan tersebut kami sumbangkan untuk para mujahidin Afganistan, atau untuk membantu para pelajar yang kurang mampu, atau untuk membeli hadiah buat keluarga? Saya sangat mengharapkan kesediaan Anda untuk menjawab permasalahan kami ini. Semoga Allah memudahkan Anda dalam membantu Islam dan Muslimin.

Jawaban

Jika kenyataannya demikian, maka uang yang Anda berikan untuk petugas bea cukai itu termasuk uang suap, dan suap itu haram. Adapun baju, sepatu, serta harga dan laba dari niaga yang Anda lakukan tidaklah dikategorikan haram bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'