Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar suap untuk memperoleh sesuatu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Suap Untuk Memperoleh Sesuatu

Pertanyaan

Menyuap demi mendapatkan hak. Misalnya, seseorang bekerja pada salah satu lembaga. Ketika berusaha mendapatkan harta yang sebenarnya menjadi haknya, dia harus berhadapan dengan kebandelan beberapa orang staf yang memberi isyarat bahwa mereka tidak akan memberikan harta tersebut kecuali dia membayar uang suap terhadap mereka sementara dia tidak punya cara lain untuk mendapatkan harta tersebut kecuali lewat pengadilan. Sebagaimana yang sudah diketahui, dana untuk membayar pengacara mencapai lebih dari dua kali lipat nominal hartanya agar keputusan dapat dimenangkan oleh salah satu pihak. Apakah membayar uang suap boleh atau tidak?

Jawaban

Menerima uang suap, membayarnya kepada penerima suap, dan menyampaikannya dari penyuap kepada penerima suap termasuk dosa besar, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin `Amr bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لعنة الله على الراشي والمرتشي

“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dan Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم

“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum.”

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Tsauban Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الراشي والمرتشي والرائش الذي يمشي بينهما

“Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara mereka.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'