Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar sisa harga barang kepada penjual setelah tidak mengakuinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Sisa Harga Barang Kepada Penjual Setelah Tidak Mengakuinya

Pertanyaan

Pada tahun 1398 H. saya bekerja di kawasan utara ِKerajaan Arab Saudi. Ketika itu saya membeli sebuah mobil dari seorang pemilik showroom senilai 26.600 riyal. Saat pembelian, saya menyerahkan uang cash sebesar 20.000 riyal kepadanya dan saya meminta tenggat waktu dua bulan untuk membayar sisanya, yaitu 6.600 riyal. Namun, ketika tenggat waktu tersebut selesai, setan menggoda saya untuk tidak melunasi uang tersebut. Kemudian tempat kerja saya pindah ke kawasan selatan Kerajaan Arab Saudi. Hanya saja, saya merasa tidak tenang dengan utang saya tersebut. Saya pun berhenti bekerja pada tahun 1405 H. dan saya pergi ke Riyadh untuk menyelesaikan urusan hak-hak saya. Setelah itu saya langsung pergi dari Riyadh menuju ke kawasan utara, khusus untuk menemui pemilik uang tersebut. Ketika saya sampai di showroom miliknya dahulu, saya diberitahu oleh seseorang bahwa dia telah menjual showroomnya itu dan sekarang dia memiliki sebuah toko emas di kampung. Saya pun pergi ke kampung untuk mencarinya, tetapi saya diberitahu bahwa toko emas tersebut milik saudaranya sedangkan dia memiliki sebuah bengkel yang beralamatkan di jalan tertentu. Namun, saat ini dia tidak ada karena dia sedang pergi ke luar negeri. Akhirnya, saya pergi ke bandara dengan membawa uang dalam kantong saya. Kemudian saya pergi ke Jeddah dan menuju ke kawasan selatan. Saya tidak tahu alamatnya dengan pasti. Sekarang saya tidak berani bertemu dengannya karena takut jika dia menggunakan cara-cara tertentu untuk menuntut saya. Namun, pertama-tama saya bertekat untuk menemuinya dan pergi mencarinya, tetapi saya tidak menemukannya. Syekh yang terhormat, mohon beritahu saya apa yang harus saya lakukan dalam masalah ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Anda harus mengirimkan uang tersebut kepadanya (pemilik) walaupun dengan mentransfernya melalui bank setelah Anda meminta alamatnya dari saudaranya, pemilik toko emas, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'