Wajib memberikan kafarat pelanggaran sumpah kepada orang-orang miskin yang muslim dan tidak boleh membagikannya kepada orang yang tidak melakukan salat. Sebab, orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijma ulama. Demikian pula orang yang meninggalkan salat karena meremehkannya juga kafir, berdasarkan pendapat yang kuat dari dua argumen ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.