Anda harus mengembalikan uang yang Anda pinjam dari saudara Anda dengan jenis mata uang yang sama ketika Anda mengambil darinya. Sama saja baik nilainya bertambah maupun berkurang jika dibandingkan dengan mata uang lain. Maka yang Anda kembalikan adalah 20.000 rupee Pakistan sesuai dengan yang Anda pinjam sebanyak 20.000 rupee Pakistan tanpa pengurangan dan penambahan.
Dan Anda boleh membayar dengan mata uang lain sesuai dengan nilainya pada waktu pembayaran baik mata uang Arab Saudi maupun mata uang lainnya dengan syarat serah terima di tempat.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika seseorang bertanya kepada beliau bahwa dia menjual dirham dan mengambil dinar dan menjual Dinar dan mengambil Dirham maka Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak mengapa kamu mengambilnya dengan harganya di hari tersebut selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah memegang barangnya.”
Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.