Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar harga emas setelah lewat beberapa lama dari akad jual beli

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Harga Emas Setelah Lewat Beberapa Lama Dari Akad Jual Beli

Pertanyaan

Terdapat sejumlah penjual grosir yang melakukan jual beli emas melalui dua cara, kontan dan kredit. (Sistem kredit) contohnya pembeli membayar harga emas setelah satu minggu, atau jangka waktu lain. Perlu diketahui bahwa harganya tetap sama, baik secara kontan maupun kredit. Apa hukum masalah ini?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak boleh. Ini jika pembayaran yang ditangguhkan itu berupa emas, perak, atau sejenisnya yang berlaku dalam bertransaksi, seperti uang kertas. Sebab, praktik seperti ini mengandung riba nasi’ah. Namun, jika pembayaran yang ditangguhkan itu bukan menggunakan emas atau perak, seperti gandum, kain, besi, dan benda lainnya, maka hukumnya boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'