Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak boleh. Ini jika pembayaran yang ditangguhkan itu berupa emas, perak, atau sejenisnya yang berlaku dalam bertransaksi, seperti uang kertas. Sebab, praktik seperti ini mengandung riba nasi’ah. Namun, jika pembayaran yang ditangguhkan itu bukan menggunakan emas atau perak, seperti gandum, kain, besi, dan benda lainnya, maka hukumnya boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.