Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar harga emas dengan cek

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Harga Emas Dengan Cek

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Jika saya menjual emas kepada para konsumen dan mereka menyerahkan pembayarannya dalam bentuk cek yang diterbitkan oleh salah satu bank, apakah saya boleh menerima cek tersebut sebagai pembayaran emas yang mereka beli? Apakah cek itu dapat dianggap sebagai pembayaran tunai? Sebab, saya tidak melakukan pencairan sejumlah uang yang tertera di atas cek tersebut, kecuali setelah beberapa waktu kemudian. Ataukah hal itu tidak dibolehkan, dan saya harus menerima pembayaran emas tersebut secara tunai? Padahal, ini dapat menyulitkan banyak orang. Pertanyaan 2: Ada seseorang yang datang hendak membeli emas dari saya. Namun, setelah saya menimbang emas yang dia inginkan, ternyata jumlah uang yang dia bawa tidak mencukupi harganya. Dalam kondisi ini, jelas bahwa saya tidak diperbolehkan menjual dan menyerahkan emas kepadanya, karena dia hanya dapat menyerahkan sebagian pembayarannya. Akan tetapi, jika transaksi tersebut berlangsung di waktu pagi, misalnya, dan dia berkata kepada saya, "Biarlah emas ini Anda simpan dulu hingga waktu Asar dan saya akan mengambil uang yang cukup sebagai pembayarannya. Saat Asar nanti, saya akan bayar sepenuhnya dan mengambil emas ini." Dalam keadaan ini, apakah saya boleh membiarkan emas yang dia inginkan itu di dalam kemasannya dan menganggapnya menjadi hak milik pembeli tersebut, kemudian menyerahkannya ketika dia datang membawa uang yang cukup untuk mengambilnya? Ataukah saya harus membatalkan akad jual beli tersebut, di mana jika dia nanti datang membawa uang yang cukup, statusnya sama seperti pembeli yang lain, dan jika tidak datang, maka tidak ada masalah di antara kami? Pertanyaan 3: Ada seseorang yang membeli emas dari saya dengan menyerahkan pembayarannya dan mengambil emas tersebut. Beberapa waktu kemudian, dia datang dan bermaksud mengembalikan emas yang dibelinya, serta meminta kembali uang yang telah diserahkannya. Apakah saya boleh mengabulkan permintaannya, ataukah saya harus membeli emas tersebut darinya jika dia menginginkan harga emas di pasaran saat itu?

Jawaban

Jawaban 1: Penerimaan cek itu dapat dianggap sebagai bentuk serah terima dari pembeli, sama seperti akad hiwalah (wesel), sebagai upaya untuk menghindari kesulitan.

Jawaban 2: Tidak diperbolehkan membiarkan emas tersebut dalam hitungan milik pembeli sampai dia datang dengan membawa uang pembayaran, karena ketika itu transaksi yang dilakukan belum sempurna. Ini dalam rangka menghindari riba nasi’ah. Dengan demikian, emas yang berada di tempat Anda tersebut masih menjadi milik Anda. Jika dia datang membawa uang senilai emas tersebut, maka Anda memulai dengan akad baru, yang disertai serah terima di tempat transaksi tersebut.

Jawaban 3: Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan tadi, maka hal tersebut dibolehkan dengan cara pembatalan yang disepakati kedua belah pihak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'