Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar bunga uang dengan bunga uang yang diperoleh dari bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Bunga Uang Dengan Bunga Uang Yang Diperoleh Dari Bank

Pertanyaan

Saya menaruh sejumlah uang di bank dengan mendapatkan bunga riba sebanyak sepuluh ribu shilling Kenya (10000). Saya belum menggunakan bunga riba ini dan membiarkannya sebagaimana adanya. Saya juga menerima pinjaman dari bank dengan memakai sistem bunga riba. Sekarang mereka meminta saya untuk membayar bunga riba sebesar sepuluh ribu shilling Kenya. Apakah saya boleh membayar bunga riba tanggungan saya kepada bank dengan bunga riba yang saya dapatkan dari bank?

Jawaban

Tindakan Anda menyimpan uang di bank yang menerapkan sistem riba dan mengambil bunganya adalah haram. Anda mengambil pinjaman dari bank dengan memakai sistem bunga uang juga haram. Anda tidak boleh membayar bunga riba yang Anda ambil dengan bunga dari uang simpanan Anda di bank untuk membayar bunga tanggungan Anda karena Anda meminjam sejumlah uang dari bank.

Namun, Anda harus membuang bunga uang yang Anda terima dari simpanan Anda tersebut dengan menyalurkannya kepada amal-amal kebaikan, seperti kaum fakir miskin dan perbaikan fasilitas umum. Anda wajib bertobat dan meminta ampun serta menjauhi praktik riba karena riba termasuk dosa besar. Bertakwalah kepada Allah karena barangsiapa bertakwa kepada-Nya, niscaya Dia mempermudah urusannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'