Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar beberapa kafarat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Beberapa Kafarat

Pertanyaan

Saya pernah bersumpah dengan nama Allah beberapa kali. Kemudian saya tidak membayar kafarat pada waktu itu juga. Setelah itu saya membeli satu kantong beras, misalnya, dan saya katakan "Ini adalah kafarat untuk beberapa kali sumpah saya", sesuai dengan apa yang saya niatkan. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Anda harus mengetahui jumlah sumpah yang ingin Anda bayar kafaratnya. Kemudian Anda membayar kafarat untuk setiap sumpah dengan memberi sepuluh orang miskin makanan yang cukup untuk makan siang atau makan malam mereka dengan makanan yang biasa Anda berikan untuk keluarga Anda. Atau, Anda juga dapat memberi setiap orang dari mereka setengah sha’ gandum, beras, atau bahan makanan pokok lainnya di tempat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'