Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membawa mushaf keluar dari masjidilharam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membawa Mushaf Keluar Dari Masjidilharam

Pertanyaan

Bolehkah membawa mushaf keluar dari Masjidilharam untuk dibaca di rumah?

Jawaban

Barang wakaf berupa mushaf atau buku untuk dimanfaafkan di tempat tertentu tidak boleh dibawa keluar ke tempat lain, baik yang berada di Masjidilharam ataupun tempat lain, kecuali jika tempat itu tidak bisa dipakai, maka ketika itu barang wakaf tersebut boleh dipindahkan ke tempat yang sama atau lebih baik pemanfaatannya. Barang yang diwakafkan untuk digunakan secara mutlak boleh digunakan di luar tempatnya seperti di rumah atau tempat lain dengan seizin orang yang mengelola barang wakaf tersebut. Selain itu jumlah mushaf banyak tersedia dan harganya murah-murah, sehingga tidak perlu dibawa keluar dari tempatnya semula.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'