Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Wasiat

Pertanyaan

Saya informasikan bahwa diri saya pernah berwasiat agar sepertiga bagian dari rumah saya yang ada di Manfuhah kota Riyadh, dipakai untuk modal haji dan ibadah kurban. Selanjutnya, saat merujuk pihak Dana Pengembangan Aset, mereka mengatakan pada saya: "Bebaskan rumah Anda itu dari wasiat dan kami bisa memberikan Anda pinjaman". Hal ini karena kondisi rumah tersebut sudah tua, terbuat dari bahan tanah bercampur air dan sudah tidak layak huni. Oleh sebab itu, saya mohon pada Allah kemudian kepada Anda untuk menjelaskan siapakah yang berkewajiban untuk membebaskan rumah tersebut dari wasiat saya ini? Saya pribadi selaku pemilik wasiat masih hidup dan mempunyai rezeki. Maksud saya dalam dokumen yang menyatakan bahwa sepertiga dari rumah itu untuk ibadah kurban, bukanlah sebagai wakaf sebelum saya wafat, melainkan kegiatan amal setelah saya wafat.

Jawaban

Wasiat itu boleh dibatalkan, sebab wasiat baru wajib dilakukan setelah pemilik wasiat tersebut meninggal dunia. Berdasarkan penjelasan ini, maka rumah yang disebutkan di atas dan ditetapkan dalam dokumen terlampir bernomor 68 tanggal 29/4/1399 H, yang dikeluarkan oleh hakim di Mahkamah kota Riyadh, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Faaris, boleh dibatalkan sehingga rumah tersebut sudah bebas dari wasiat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Membatalkan Wasiat