Anda wajib membayar kafarat semampu Anda, yaitu: Memerdekakan budak, jika tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang miskin untuk setiap orang miskin setengah sha’ gandum, beras atau yang sejenisnya dari makanan yang dimakan penduduk negeri. Karena sebetulnya, begitu Anda sampai ke negeri tempat tinggal Anda, maka Anda wajib untuk menahan diri dan menaati hukum-hukum puasa.
Demikian juga istri Anda. Dia harus membayar kafarat puasa seperti Anda dan di samping kafarat dia juga wajib mengqada puasanya yang batal karena jimak, yaitu memberi makan orang miskin jika dia belum mengqadanya sehingga datang bulan Ramadan yang berikutnya. Dan Anda berdua harus bertobat kepada Allah dari perbuatan ini serta tidak mengulanginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.