Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan puasa waktu melakukan perjalanan dan menjimak istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Puasa Waktu Melakukan Perjalanan Dan Menjimak Istrinya

Pertanyaan

Saya melakukan perjalanan di bulan Ramadan, dan saya tidak berpuasa dalam perjalanan itu dan saya sudah tiba di rumah. Saya menemui istri saya dan ketika itu dia sedang berpuasa. Saya menggauli istri saya padahal dia sedang berpuasa. Sebagai catatan, dia menyetujui atas tindakan ini tetapi dia tidak tau karena dia tidak bisa membaca dan menulis. Dan saya mengira denda mengqadanya satu hari saja sudah cukup. Hal ini baru saja terjadi. Istri saya ingin berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa bertanya kepada orang lain, tapi dia hanya mampu 15 hari saja. Saya harap penjelasannya apa yang terjadi dengan saya dan istri saya, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Anda wajib membayar kafarat semampu Anda, yaitu: Memerdekakan budak, jika tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang miskin untuk setiap orang miskin setengah sha’ gandum, beras atau yang sejenisnya dari makanan yang dimakan penduduk negeri. Karena sebetulnya, begitu Anda sampai ke negeri tempat tinggal Anda, maka Anda wajib untuk menahan diri dan menaati hukum-hukum puasa.

Demikian juga istri Anda. Dia harus membayar kafarat puasa seperti Anda dan di samping kafarat dia juga wajib mengqada puasanya yang batal karena jimak, yaitu memberi makan orang miskin jika dia belum mengqadanya sehingga datang bulan Ramadan yang berikutnya. Dan Anda berdua harus bertobat kepada Allah dari perbuatan ini serta tidak mengulanginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'