Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan puasa setelah melakukan perjalanan kurang dari jarak qasar karena kehausan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Puasa Setelah Melakukan Perjalanan Kurang Dari Jarak Qasar Karena Kehausan

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya adalah seorang pelajar berusia delapan belas tahun. Bulan Ramadan yang lalu, saya pergi menggunakan truk ke sebuah wilayah yang jaraknya tidak mencapai standar rukhshah untuk tidak berpuasa. Saya berangkat dalam keadaan berpuasa. Saat saya sampai di wilayah tersebut, saya merasa sangat haus hingga saya pun membatalkan puasa. Apakah kewajiban saya cukup mengqada, atau mengqada ditambah membayar kafarat?

Jawaban

Jika Anda membatalkan puasa karena sangat kehausan, maka Anda wajib mengqada puasa sehari tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'