Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan puasa ramadhan di siang hari secara sengaja

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Puasa Ramadhan Di Siang Hari Secara Sengaja

Pertanyaan

Seorang lelaki membatalkan puasa Ramadhan di siang hari dengan sengaja. Dan yang satu lagi membatalkan puasa Ramadhan tiga hari dengan sengaja. Dan yang lain berpuasa satu hari saja. Apa yang wajib dilakukan oleh masing-masing mereka?

Jawaban

Barangsiapa di antara mereka yang membatalkan puasanya dengan sengaja, maka dia wajib mengqada puasanya yang batal, dan memberi kafarat untuk setiap hari puasanya yang batal.

Kafaratnya itu adalah memerdekakan budak, jika dia tidak mampu melakukannya, maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut untuk setiap satu hari, jika dia tidak mampu melakukannya maka dia harus memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari puasanya yang batal.

Dan barangsiapa di antara mereka yang batal puasanya bukan karena jimak seperti makan atau minum misalnya, maka dia harus mengqada hari-hari puasanya yang batal saja, dan tidak ada kewajiban kafarat baginya menurut pendapat kuat para ulama.

Dan wajib bagi setiap mereka untuk beristigfar dan bertaubat kepada Allah. Seorang yang telah berkewajiban melakukan puasa Ramadan dan membatalkan puasanya di siang hari, perbuatannya itu termasuk dosa besar jika tanpa ada uzur yang membolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'