Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan pinangan jika peminang tidak memiliki akhlak dan agama yang diridhoi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Pinangan Jika Peminang Tidak Memiliki Akhlak Dan Agama Yang Diridhoi

Pertanyaan

Apakah jika saya meninggalkan seorang yang telah meminang saya sejak satu tahun termasuk kezaliman terhadapnya, dan Allah akan membalas perbuatan saya? Sebab saya membatalkan pinangan adalah karena dia tidak meyakini beberapa perkara dalam agama.

Jawaban

Tidak ada salahnya jika Anda membatalkan pinangan jika peminang dari segi akhlak dan agamanya tidak disukai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'