Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membantu saudara yang beragama hindu ketika menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membantu Saudara Yang Beragama Hindu Ketika Menikah

Pertanyaan

Bagaimana cara saya membantu saudara kandung saya yang beragama Hindu dan sebentar lagi akan menikah? Perlu saya sampaikan bahwa ia sering membantu saya saat saya harus membayar utang. Ia juga membantu membela saya saat ada orang-orang Hindu yang menghina keputusan dan konsistensi saya dalam dalam memeluk Islam. Apakah saya boleh membantunya dalam hal keuangan dan terus menemaninya sampai segala urusan pernikahannya selesai?

Jawaban

Tidak masalah jika Anda menjalin tali silaturahim dengan saudara Anda yang kafir dengan harta atau hadiah, terutama jika ia memang telah banyak membantu Anda. Itu artinya Anda sedang membalas budi baiknya. Allah Ta’ala berfirman,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'